Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia.Menurut Hariyadi
(2008), dengan semakin meningkatnya status sosial dan pendidikan masyarakat,
maka hal ini mengakibatkan meningkatnya pula kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya mutu, gizi dan keamanan pangan dalam upaya menjaga kebugaran dan
kesehatan masyarakat.
Banyaknya
permasalahan pangan di Indonesia, disebabkan rendahnya pengetahuan cara
mengolah makanan dan minuman secara aman dan kurangnya kinerja bagian Quality
Control, serta kurangnya kontrol terhadap kebersihan dan keamanan
pangan.Untuk memproduksi produk pangan yang aman dikonsumsi, perlu menggunakan
standar-standar keamanan pangan.Salah satu standar keamanan pangan yang diakui
di Indonesia adalah Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP),
(Tjahja dan Darwin, 2006).
HACCP
(Hazard Analysis Critical Control Point) adalah suatu sistem jaminan mutu yang mendasarkan
kepada kesadaran atau perhatian bahwa hazard (bahaya) akan timbul pada berbagai titik atau tahap produksi, tetapi pengendaliannya dapat dilakukan untukmengontrol bahaya-bahaya tersebut. HACCP
merupakan salah satu bentuk manajemen resikoyang dikembangkan untuk menjamin
keamanan pangan dengan pendekatan pencegahan yang dianggap dapat memberikan
jaminan dalam menghasilkan makanan yang aman bagi konsumen. Kunci utama HACCP
adalah antisipasi bahaya dan identifikasi titik pengawasan yang mengutamakan
kepada tindakan pencegahan dari pada mengandalkan kepada pengujian produk
akhir,( Hariyadi,2013 ).
HACCP bertujuan untuk
mencegah terjadinya bahaya sehingga dapat dipakai sebagai jaminan mutu pangan
guna memenuhi tuntutan konsumen. Oleh karena itu, dengan diterapkannya HACCP
diharapkan akan mencegah resiko komplain karena adanya bahaya dalam suatu
makanan (Nuryani, 2006).
Sejarah
HACCP Konsep HACCP pertama kali dikembangkan ketika perusahaan Pillsbury di
Amerika Serikat bersama-sama dengan US Army Nautics Research and Development Laboratories, The National Aeronautics
and Space Administration serta US Air
ForceSpace Laboratory Project Group pada tahun 1959 diminta untuk mengembangkan
makanan untuk dikonsumsi astronot pada gravitasi nol. Untuk itu dikembangkan
makanan berukuran kecil (bite size) yang
dilapisi dengan pelapis yang aman dikonsumsi untuk menghindarkannya dari hancur
dan kontaminasi udara. Misi terpenting dalam pembuatan produk tersebut adalah menjamin keamanan
produk agar para astronot tidak jatuh sakit. Dengan demikian perlu dikembangkan
pendekatan yang dapat memberi jaminan mendekati 100% aman.
Di sisi lain, banyaknya informasi
mengenai kasus keracunan pangan dan bahaya yang dikandung dalam bahan pangan menyebabkan
masyarakat semakin teredukasi dan selektif dalam memilih produk-produk pangan
yang beredar di pasaran. Supraptini (2002) menyebutkan bahwa sepanjang tahun
1995 sampai tahun 2000 dilaporkan terdapat sejumlah 13.936 kasus keracunan
makanan yang menyebabkan 122 orang meninggal. Diperkirakan jumlah kasus yang
dilaporkan ini masih sangat rendah dibandingkan keadaan sebenarnya yang
terjadi.
Oleh karena itu, dalam dunia modern
sistem HACCP akan sangat dibutuhkan untuk semua bisnis pangan. Penerapan sistem
HACCP akan membantu manajer makanan dalam mengidentifikasi dan mengendalikan
potensi masalah dalam proses produksi (Sun dan Ockerman, 2005).
Prinsip-prinsip
HACCP
HACCP (Hazard
Analysis Critical Control Point) merupakan suatu sistem yang dilakukan untuk
mengidentifikasi bahaya tertentu dan tindakan pencegahan yang perlu dilakukan
untuk pengendaliannya. Sistem ini terdiri dari 7 prinsip,(
Paramitha,E.2012).
1) Analisa
bahaya (hazard), identifikasi, dan tindakan pencegahan
Hazard adalah
suatu kondisi atau faktor baik biologis, kimiawi, maupun fisika, yang dapat
menyebabkan makanan tidak aman untuk dikonsumsi atau merugikan konsumen. Proses
identifikasi atas bahaya kerugian di dalam suatu proses atau produk yang
meliputi 3 (tiga) aspek yaitu kesehatan, keamanan, dan ekonomi.
2) Identifikasi
pengendalian titik-titik kritis (CCP)
CP (Control
Point) adalah suatu titik, tahap atau prosedur dimana faktor-faktor biologis,
kimiawi, maupun fisikawi dapat dikendalikan. CCP (Critical Control Point) adalah
suatu titik, tahap atau prosedur dimana pengendalian dapat ditetapkan dan
bahaya dapat dicegah, dihilangkan atau dikurangi sampai batas yang diterima.
Selain itu juga CCP adalah titik kritis dimana bila gagal melakukan
tindakan-tindakan pengawasan/pengontrolan akan menyebabkan resiko penolakan
terhadap konsumen.
3) Penetapan
batas-batas kritis (Critical Limit)
Batas kritis
adalah suatu kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap tindakan pencegahan pada
suatu CCP. Untuk setiap CCP harus ditentukan batas-batas kritisnya. Batas-batas
kritis tersebut meliputi: persyaratan teknis/administrasi, definisi batasan
penolakan, toleransi atas persyaratan penolakan.
4) Penetapan
prosedur pemantauan (Monitoring)
Pemantauan
adalah tindakan yang terencana dan berurut dari suatu observasi atau pengukuran
untuk mengetahui apakah CCP berada dalam control, dan untuk menghasilkan catatan
yang akurat untuk keperluan verifikasi. Tujuan pemantauan adalah untuk
menelusuri operasi dari suatu proses, untuk mengetahui apakah suatu proses
harus dirubah/disesuaikan, untuk mengidentifikasi penyimpangan yang
terjadi pada suatu CCP, untuk menyediakan dokumen tertulis dari sistem
pengendalian proses.
5) Penetapan
tindakan koreksi (Corective action)
Tindakan
koreksi adalah prosedur yang harus diikuti ketika suatu penyimpangan atau
kesalahan untuk memenuhi batas kritis terjadi. Tujuan penetapan tindakan
koreksi adlah untuk mengoreksi dan menghilangkan penyebab penyimpangan dan
mengembalikan kontrol proses, untuk mengidentifikasi produk yang dihasilkan
selama proses yang menyimpang dan menentukan disposisinya.
6) Penetapan
sistem pencatatan (Record keeping)
Catatan yang
harus disimpan sebagai bagian dalamm sistem HACCP. Semua yang dipantau harus
dicatat, semua tindakan koreksi harus dicatat, agar lebih sistematis pencatatan
dilakukan menggunakan formulir yang distandarkan, pedoman dalam membuat formulir
yaitu memuat tentang semua informasi yang dipantau/koreksi, mencantumkan
data penunjang untuk memudahkan pelacakan seperti (waktu, tanggal, jenis, lot,
nama/tandatangan yang melakukan pencatatan, dan lain-lain), akan lebih baik
bila semua data yang dikumpulkan dapat dikompilasikan di dalam suatu program
komputer sehingga dengan mudah dapat dievaluasi.
7) Penetapan
prosedur verifikasi
Verifikasi
adalah penerapan dari suatu metode, prosedur, pengujian dan audit sebagai
tambahan kegiatan pemantauan untuk mengvalidasi dan menentukan kesesuaian
dengan “Rancangan HACCP” atau perlu dimodifikasi. Untuk menjamin dan memastikan
bahwa program HACCP berjalan di dalam jalur yang tepat dan dilakukan dengan
baik, dapat dilakukan secara internaldan eksternal. Secara internal oleh pihak
manajemen perusahaan sendiri (plant manajer yang ditunjang oleh uji
laboratorium sebagai pendukung), secara eksternal oleh pihak pemerintah yang
dilakukan secara wajib dan rutin.
Peran petugas kesehatan dalam melakukan HACCP,
yaitu mencakup identifikasi semua potensi bahaya, analisis bahaya,
dan pengembangan tindakan pencegahan terinci jelas dalam penjelasan
berikut:
A.
Identifikasi bahan
Tim HACCP atau petugas kesehatan berperan sangat penting dalam melakukan
identifikasi HACCP, karena harus mendaftar semua bahaya potensial yang terkait
dengan setiap tahap dan sedapat mungkin mrngidentifikasi tindakan
pencegahannya. terdapat beberapa jenis bahaya dalam bisnis pangan yang dapat
mempengaruhi sesuatu secara negatif atau membahayakan konsumen yaitu bahaya
biologis bahaya kimi,dan bahaya fisik,( BSN 1998 ).
B. Analisis
bahaya
Hazard adalah suatu kondisi atau faktor
baik biologis, kimiawi, maupun fisika, yang dapat menyebabkan makanan tidak
aman untuk dikonsumsi atau merugikan konsumen. Proses identifikasi atas bahaya
kerugian di dalam suatu proses atau produk yang meliputi 3 (tiga) aspek yaitu
kesehatan, keamanan, dan ekonomi.
Tim HACCP berikutnya mendefinisikan dan
menganalisis setiap bahaya.Untuk pencantuman di dalam daftar, bahaya harus
bersifat jelas sehingga untukmenghilangkan atau menguranginya sampai pada
tingkat yang dapat diterima adalah penting dalam produksi pangan yang
aman.Tahap analisis selanjutnya adalah menetapkan signifikansi bahaya
dimanahasilnya merupakan hasil analisis antara tingkat peluang atau peluang
kejadian dengantingkat keakutan dari bahaya keamanan pangan,(
Sudarmaji 2005).
C. Analisis
resiko
Istilah resiko dalam HACCP yang digunakan
dalam hal ini adalah sebagai peluang kemungkinan suatu bahaya akan
terjadi. Menurut MD, 1996, dalam sistem keamanan pangan biasa ditetapkan
berdasarkan kategori resiko, yang secara sederhanadibagi dalam kelompok resiko
tinggi, resiko sedang atau resiko rendah.Pengkategorian ini kemudian
dikombinasikan dengan tingkat keakutan sehingga dapat menjadi dasar menentukan
signifikansi dari bahaya pada produk pangan.
D. Pengembangan tindakan pencegahan
Tahap selanjutnya setelah menganalisis
bahaya adalah mengidentifikasi tindakan pencegahan yang mungkin dapat
mengendalikan setiap bahaya. Tindakan
pencegahan adalah semua kegiatan dan aktivitas yang dibutuhkan untuk
menghilangkan bahaya atau memperkecil pengaruhnya atau keberadaan pada tingkat
yang dapat diterima. Lebih dari satu tindakan pencegahan yang dibutuhkan untuk
pengendalian bahaya-bahaya yang spesifik dan
lebih dari satu bahaya yang mungkin dikendalikan oleh tindakan pencegahan yang
spesifik. Tindakan pencegahan dapat
berupa tindakan atau bahan kimia, fisik atau lainnya yang dapat
mengendalikan bahaya keamanan pangan.
Tindakan pencegahan dalam mengatasi bahaya dapat lebih dari satu bila
dibutuhkan. Tahap ini merupakan tahap penting setelah analisis bahaya. Tindakan
pencegahan didefinisikan sebagai setiap tindakan yang dapat menghambat
timbulnya bahaya ke dalam produk dan mengacu pada prosedur operasi dimana pada
setiap tahap para pekerja dipekerjakan. Karena konsep HACCP adalah mempunyai
sifat pencegahan, maka dalam mendesain HACCP tindakan pencegahan harus selalu
menjadi perhatian. Berikut beberapa contoh tindakan pencegahan:
a)
Pemisahan
bahan baku dengan produk akhir dalam penyimpanan
b)
Menggunakan
sumber air yang sudah bersertifikat
c)
Kalibrasi
timbangan dan temperatur
d)
Menggunakan
truk yang mempunyai kemampuan mengatur suhu, dll
Pada bagian selanjutnya dari pengembangan
HACCP adalah pengembangan atau penentuan Critical Control Point (CCP). Tahap
ini merupakan kunci dalam menurunkan atau mengeliminasi bahaya-bahaya yang
sudah diidentifikasi. CCP atau titik-titik kritis pengawasan didefinisikan
sebagai setiap tahap di dalam proses dimana apabila tidak terawasi dengan baik,
kemungkinan dapat menimbulkan tidak amannya
pangan, kerusakan dan resiko kerugian ekonomi. CCP ini dideterminasikan
setelah tata alir proses yang sudah teridentifikasi potensi bahaya pada setiap
tahap produksi dan tindakan pencegahannya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ratih,Dewanti.,Hariyadi,2013.
HACCP Pendekatan Sistematik Pengendalian Keamanan Pangan.
Jakarta: Dian Rakyat.
·
Sudarmaji.
2005. Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (Hazard Analysis and
Critical Control Point). Jurnal Kesehatan Lingkungan Vol. 1, No. 2.
Universitas Airlangga. Surabaya
·
Badan
Standarisasi Nasional (BSN). 1998. Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian
Titik Kritis (HACCP) serta pedoman penerapannya. Badan Standarisasi
Nasional (BSN). Jakarta
·
Nuryani,
A. 2006. Pengendalian Mutu Penanganan
Udang Beku Dengan Konsep Hazard Analysis Critical Control Point, Tesis,
Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Diponegoro, Semarang
·
Tjahja dan Darwin Kadarisman.(2006).
Sistem Jaminan Mutu Industri Pangan. Bogor: IPB Press.
·
Hariyadi, Purwiyatno.(2008). Isu Terkini
Terkait dengan Keamanan Pangan.Makalah dalam Pra-Widyakarya Nasional Pangan
dan Gizi IX, 9 Juni 2008.
·
Supraptini. 2002. Kejadian Keracunan
Makanan dan Penyebabnya di Indonesia 1995-2000. Jurnal Ekologi Kesehatan 1(3):
127-135.
·
Sun, Yi-Mei dan H.W. Ockerman. 2005. A Review of The Needs and Current
Applications of Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) System in
Foodservice Areas. Food Control 16: 325-332.
·
Paramitha,E.2012. identifikasi hazard
analysis critical control point (HACCP) di PT. Delta Pasifik Indotuna Bitung
Propinsi Sulawesi Utara. Jurnal Ekologi Kesehatan 1(1): 17-15.
Comments
Post a Comment