Jamkesmas
(Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program bantuan sosial untuk
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.Berikut adalah
pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ)
terkait dengan Program Jamkesmas.
- Apa latar belakang dan tujuan
Jamkesmas?
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupsecara layak.
Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama programAskeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Program Jamkesmas ini diharapkan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.
Secara umum, program Jamkesmasbertujuan meningkatkanakses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.
Sedangkan tujuan khusus program ini adalah: - Memberikan kemudahan dan
akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK
(penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya,
dan rumah sakit).
- Mendorong peningkatan
pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak
berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
- Terselenggaranya pengelolaan
keuangan yang transparan dandapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
- Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar
mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
- Meningkatkan kualitaspelayanan
kesehatanbagi masyarakat miskin
- Bagaimana prinsip pelaksanaan
program Jamkesmas?
UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu : - Jamkesmas dikelola secara
nasional. Jamkesmas dapat diakses olehseluruh peserta dari
berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Nirlaba, artinya pengelolaan dana
amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi
sebesar-besarnya kepentingan peserta.
- Portabilitas (dari kata portable, artinya
mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau
tempat tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan
Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara
berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan
rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan
Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan
kesehatan tetap dapat diterima.
- Transparan, efisien, dan
efektif.
- Siapa saja yang dapat menjadi
peserta Jamkesmas?
Sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat miskindan tidak mampu diseluruh Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi : - Masyarakat miskin dan tidak
mampu, yang
telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008
berdasarkan kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan basis data
(database)nasional.
- Gelandangan, pengemis, anak dan
orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki
identitas (atau kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”)
- Semua peserta Program Keluarga
Harapan (PKH)
(baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu Jamkesmas).
- Semua penderita penyakit Thalasemia mayor
- Semua pasien yang menerima
Jaminan Persalinan (Jampersal)
Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku. - Apakah peserta Jamkesmas (yang
bukan peserta non-kartu) dapat mengakses Jamkesmas tanpa menggunakan
kartu?
Tujuan penggunaan kartu adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi peserta Jamkesmas di tempat pelayanan kesehatan. Ia berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan. Namun sesungguhnya data peserta Jamkesmas telah tersusun dalam basis data yang dapat diakses oleh petugas di tempat pelayanan kesehatan (khususnya petugas PT Askes di Rumah Sakit).
Akan tetapi, terkadang basis data tidak dapat langsung diakses karena berbagai kendala teknis (listrik padam, petugas tidak di tempat, dsb.). Oleh karena itu, ketiadaan kartu sebagai tanda kepesertaan akan menghambat proses administrasi, dan hal ini dapat merugikan peserta itu sendiri.
Sedangkan, peserta non-kartu memiliki proses administrasi yang berbeda dari peserta yang telah terdaftar dalam basis data. Kelompok peserta ini ditentukan oleh masing-masing instansi yang terkait (misalnya, Kementerian Sosial/Dinas Sosial untuk anak atau orang terlantar, Kementerian Hukum dan HAM untuk penghuni lapas, dsb.).
- Apakah anggota keluarga peserta
Jamkesmas yang belum memegang kartu peserta Jamkesmas bisa juga
mendapatkan Jamkesmas?
Anak bayi (umur sebelum satu tahun) yang lahir dari Ibu yang peserta Jamkesmas secara otomatis merupakan juga peserta Jamkesmas. Namun hal ini harus disertai bukti Kartu Keluarga (KK) atau akta/surat kelahiran.Sedangkan (anak berusia satu tahun ke atas maupun anggota keluarga yang lain, ataupun anak bayi yang lahir Ibu bukan peserta Jamkesmas walaupun Ayahnya peserta Jamkesmas) TIDAK BISA MENDAPATKAN JAMKESMAS.
- Apakah anggota keluarga peserta
Askes, Jamsostek dan peserta Jaminan Kesehatan lainnya yang belum punya
Jaminan Kesehatan dapat menjadi peserta Jamkesmas?
TIDAK, selama tidak termasuk dalam basis data peserta Jamkesmas.
- Bagaimana cara penentuan
peserta Jamkesmas?
Data kepesertaan yang digunakan hingga tahun 2012 mengacu pada data kepesertaan tahun 2008.Pada periode tersebut, penentuan kepesertaan dilakukan melalui pendekatan bawah-ke-atas (pendekatan bottom-up).Aparat Pemerintah Daerah dan jajarannya, beserta masyarakat, melakukan pengumpulan daftar nama dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta. Daftar penerima bantuan yang terkumpul akan disusun dalam sebuah Surat Keputusan Bupati/Walikota. SK Bupati/Walikota tersebut selanjutnya diserahkan ke PT. Askes. PT Askes bertugas dalam penerbitan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.
Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun 2013 menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu).
BDT disusun dari hasil pendataan penerima program perlindungan sosial oleh BPS pada tahun 2011 (dikenal sebagai PPLS 11). Hasil PPLS 11 kemudian diurutkan menjadi ranking menurut tingkat kesejahteraan oleh TNP2K menjadi BDT tersebut.
Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai tahun 2013. Jumlah (kuota) peserta Jamkesmas serta kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013. Dengan diterbitkannya kartu yang baru, maka masa berlaku kartu yang lama akan habis.
- Apa saja fasilitas kesehatan
(FASKES) yang menjadi pemberi pelayanan dalam program Jamkesmas?
Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah: - Puskesmas dan jaringannya
- Rumah sakit dan Balai
Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program
Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani
perwakilan faskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat,
dengan diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi). Perjanjian Kerja Sama ini
harus diperbaharui setiap tahunnya.
- Pelayanan apa saja yang dijamin
dalam Program Jamkesmas?
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi: - Pelayanan kesehatan Rawat
Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan RawatInap Tingkat Pertama (RITP),
pelayanan kesehatan Rawat Jalan TingkatLanjutan (RJTL), Rawat Inap
Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III danpelayanan gawat darurat.
- Manfaat jaminan yang diberikan
kepada peserta dalam bentukpelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh
(komprehensif)berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar Pelayanan
Medik.
- Pelayanan kesehatan apa saja
yang dapat diperoleh peserta Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya?
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP),
dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan :
2.
a. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik
dan penyuluhan kesehatan
b. Laboratorium sederhana (darah, urin,
dan feses rutin)
c. Tindakan medis kecil
d. Pemeriksaan dan pengobatan gigi,
termasuk cabut/ tambal
e. Pemeriksaan ibu
hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
f. Pelayanan KB dan penanganan efek
samping (alat kontrasepi disediakan BKKBN)
g. Pemberian obat
3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP),
dilaksanakan pada puskesmas perawatan, meliputi pelayanan :
a. Akomodasi rawat inap
b. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik
dan penyuluhan kesehatan
c. Laboratorium sederhana (darah, urin,
dan feses rutin)
d. Tindakan medis kecil
e. Pemberian obat
f. Persalinan normal dan dengan
penyulit (PONED)
4. Persalinan normal dilakukan di
puskesmas/bidan di desa/polindes/dirumah pasien fasilitas kesehatan tingkat
pertama swasta.
5. Pelayanan gawat darurat (emergency).
Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
Pelayanan kesehatan apa saja yang dapat diperoleh peserta Jamkesma di
FASKES lanjutan (seperti Rumah Sakit dan Balkesmas)?
0. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
di RS dan Balkesmas meliputi:
a. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik
dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
b. Rehabilitasi medik
c. Penunjang diagnostik: laboratorium
klinik, radiologi dan elektromedik
d. Tindakan medis
e. Pemeriksaan dan pengobatan gigi
tingkat lanjutan
f. Pelayanan KB, termasuk kontap
efektif (sterilisasi dan alat kontrasepsi dalam rahim), kontap pasca
persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya (alat/obat KB
(kontrasepsi) disediakan BKKBN)
g. Pemberian obat yang mengacu pada
daftar obat (Formularium)
h. Pelayanan darah
i.
Pemeriksaan
kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit.
1. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL),
dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga) RS, meliputi :
1. Akomodasi rawat inap pada kelas III.
2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik
dan penyuluhan kesehatan
3. Penunjang diagnostik: patologi
klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan
elektromedik.
4. Tindakan medis
5. Operasi sedang, besar dan khusus
6. Pelayanan rehabilitasi medis
7. Perawatan intensif (ICU/Intensive
Care Unit, ICCU/Intensive Cardiac Care Unit, PICU/Pediatric Care
Unit, NICU/Neonatal Care Unit, PACU)
8. Pemberian obat mengacu
padaFormularium
9. Pelayanan darah
10. Bahan dan alat kesehatan habis pakai
11. Persalinan dengan risiko tinggi dan
penyulit (Pelayanan Obstetri-Neonatus Esensial Komprehensif/PONEK)
2. Pelayanan gawat darurat (emergency).
Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
3. Seluruh penderita Thalasemia
dijamin, sebagai peserta Jamkesmas non-kartu.
Pelayanan tingkat lanjut sebagaimana di atas meliputi :
Pelayanan tingkat lanjut sebagaimana di atas meliputi :
§ Pelayanan rawat jalan lanjutan
(spesialistik) di rumah sakit dan balkesmas.
§ Pelayanan rawat jalan lanjutan yang
dilakukan pada balkesmas bersifat pasif (dalam gedung) sebagai FASKES penerima
rujukan. Pelayanan balkesmas yang ditanggung oleh program Jamkesmas adalah
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam gedung.
Apakah peserta Jamkesmas memperoleh bantuan untuk alat-alat seperti
kacamata, alat bantu dengar dan alat bantu gerak?
Ya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ya, dengan ketentuan sebagai berikut:
.
Kacamata
diberikan pada kasus gangguan ketajaman pandangan, dengan lensa koreksi minimal
+1/-1, atau lebih sama dengan +0,50 cylindris karena kelainan cylindris
(astigmat sudah mengganggu penglihatan), berdasarkan resep dokter.Nilai
maksimal Rp.150.000.
a. Alat bantu dengar diberi
penggantian, sesuai resep dari dokter THT.Pemilihan alat bantu dengar
berdasarkan harga yang paling efisien, sesuai kebutuhan medis, dan sesuai
ketersediaan alat di daerah.
b. Alat bantu gerak (tongkat penyangga,
kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan resep dokter (dengan persetujuan
Komite Medik atau pejabat yang ditunjuk). Pertimbangan yang digunakan adalah
alat tersebut memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi sosial peserta
tersebut. Pemilihan alat didasarkan pada harga yang paling efisien dan
ketersediaan alat di daerah tersebut.
*Kacamata, alat bantu dengar, dan alat bantu gerak tersebut diatas disediakan oleh RS bekerja sama dengan pihak-pihak lain dan diklaimkan terpisah dari paket INA-CBGs.
*Kacamata, alat bantu dengar, dan alat bantu gerak tersebut diatas disediakan oleh RS bekerja sama dengan pihak-pihak lain dan diklaimkan terpisah dari paket INA-CBGs.
Pelayanan kesehatan apa sajakah yang tidak dijamin (excluded) dalam
program Jamkesmas?
.
Pelayanan
yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
a. Bahan, alat dan tindakan yang
bertujuan untuk kosmetika
b. General check up
c. Gigi tiruan
d. Pengobatan alternatif (antara lain
akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti
secara ilmiah
e. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan
dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan
pengobatan impotensi
f. Pelayanan kesehatan pada masa
tanggap darurat bencana alam, kecuali memang yang bersangkutan sebagai peserta
Jamkesmas
g. Pelayanan kesehatan yang diberikan
pada kegiatan bakti sosial, baik dalam gedung maupun luar gedung
Bagaimana prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar bagi peserta
Jamkesmas?
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan dasarpeserta Jamkesmas.
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan dasarpeserta Jamkesmas.
0. Peserta dengan kartu harus
menunjukkan kartu Jamkesmas.
1. Untuk peserta non kartu yang
termasuk gelandangan, pengemis, anak/orang terlantar dan masyarakat miskin
penghuni panti sosial, harus menunjukkan surat rekomendasi Dinas/Instansi
Sosial setempat.
2. Bagi masyarakat miskin penghuni
lapas/rutan, harus menunjukkan surat rekomendasi Kepala Lapas/Rutan.
3. Untuk peserta PKH yang belum/tidak
memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
4. Bayi (sebelum usia satu tahun) yang
lahir dari Ibu pesertaJamkesmas setelah terbitnya SK Bupati/Walikota, harus
menunjukkan aktekelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan
lahir/pernyataandari tenaga kesehatan, serta kartu Jamkesmas Ibu dan
KartuKeluarga orangtuanya.
5. Korban bencana pasca tanggap
darurat, kepesertaannyaberdasarkan keputusan Bupati/Walikota setempat, sejak
tanggapdarurat dinyatakan selesai dan berlaku selama satu tahun.
Bagaimana prosedur untuk memperoleh pelayanan tingkat lanjut bagi peserta?
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat lanjut (baik rawat jalan maupun inap) peserta Jamkesmas.
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat lanjut (baik rawat jalan maupun inap) peserta Jamkesmas.
0. Peserta Jamkesmas harus mendapatkan surat
rujukandari Puskesmas dan jaringannya ke FASKES tingkat lanjutan secara
berjenjang. Peserta harusmembawa kartu peserta Jamkesmas/identitas
kepesertaan lainnya sebagaimana disebutkan di atas. Khusus pada kasus
gawat darurat (emergency)tidak diwajibkan membawa surat rujukan.
1. Seluruh dokumen tersebut di (i)
dibawa ke loket PPATRS (Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit) untuk
dibuktikan (diverifikasi) kebenaran dan kelengkapannya
2. PPATRS selanjutnya mengeluarkan SKP
(Surat Keabsahan Peserta) oleh petugas PT.Askes, sebagai tanda bahwa
peserta dapat selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan.
Dengan catatan tambahan:
Dengan catatan tambahan:
§ Untuk kasus kronis yang memerlukan
perawatan berkelanjutan dalam waktu lama (seperti Diabetes Mellitus, Gagal
Ginjal)surat rujukan dapat berlaku selama 1 bulan.
§ Untuk kasus kronis yang memerlukan
perawatan berkelanjutan dalam waktu sangat lama (seperti kasus gangguan jiwa,
kusta, kasus paru dengan komplikasi, kanker)surat rujukan dapat berlaku selama 3
bulan.
§ Pertimbangan pemberlakuan waktu
surat rujukan (1 atau 3 bulan) didasarkan pada pola pemberian obat.
§ Rujukan pasien antar RS,
termasuk rujukan RS antar daerah, dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit
asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan
SKP oleh petugas PT. Askes (Persero) pada tempat tujuan rujukan.
§ Dalam keadaan gawat darurat
meliputi:
o Pelayanan harus segera diberikan
tanpa diperlukan surat rujukan.
o Apabila pada saat penanganan
kegawatdaruratan tersebut peserta belum dilengkapi dengan identitas
kepesertaannya, maka diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi
identitas kepesertaan tersebut
§ Untuk pelayanan obat dalam program
Jamkesmas mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Nomor 1455 tahun 2010), dan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Pemerintah (Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010). Dalam keadaan
tertentu, RS bisa menggunakan formularium RS.
Apakah ada urun biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta Jamkesmas
untuk memperoleh pelayanan kesehatan?
Selama peserta Jamkesmas menerima pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sesuai ketentuan,tidak boleh dikenakan urun biaya oleh FASKES dengan alasan apapun.
Selama peserta Jamkesmas menerima pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sesuai ketentuan,tidak boleh dikenakan urun biaya oleh FASKES dengan alasan apapun.
Apakah Jamkesmas menanggung biaya transportasi ?
Biaya transportasi rujukan serta biaya pemulangan pesertatidak ditanggung dalam program Jamkesmasdan menjadi tanggung jawab pasien, atau, bila terdapat perangkat kebijakannya, Pemerintah Daerah dapat turut serta dalam transportasi rujukan/pemulangan peserta Jamkesmas.
Biaya transportasi rujukan serta biaya pemulangan pesertatidak ditanggung dalam program Jamkesmasdan menjadi tanggung jawab pasien, atau, bila terdapat perangkat kebijakannya, Pemerintah Daerah dapat turut serta dalam transportasi rujukan/pemulangan peserta Jamkesmas.
Dapatkah Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jaminan kesehatan sendiri
di daerahnya?
Dapat, karena tercantum di UUD 1945 bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka alternatif pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam kepesertaan Jamkesmas, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengelola dan mengembangkan program Jamkesda didaerahnya masing-masing.
Dapat, karena tercantum di UUD 1945 bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka alternatif pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam kepesertaan Jamkesmas, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengelola dan mengembangkan program Jamkesda didaerahnya masing-masing.
Jaminan
kesehatan bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan daerah harus
mempertimbangkan:
- Kemampuan sumber daya yang
cukup dan berkualitas.
- Keterjangkauan Sarana dan
Prasarana Pelayanan (accessible).
- Rujukan yang terstruktur dan
berjenjang.
- Sistim Pencatatan dan Pelaporan
yang terintegrasi dengan Jamkesmas.
- Harmonisasi dan sinkronisasi
dengan program Jamkesmas.
Comments
Post a Comment