Informed consent adalah
persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk
melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan
lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikan,
menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan
tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya. Selanjutnya kata Informed
terkait dengan informasi atau penjelasan.
Persetujuan Tindakan Medik atau
Informed consent dalam profesi kedokteran adalah persetujuan dari pasien
terhadap tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya. Persetujuan
diberikan setelah pasien tersebut diberikan penjelasan yang lengkap dan
objektif tentang diagnosis penyakit, upaya penyembuhan, tujuan dan pilihan
tindakan yang akan dilakukan.
Tenaga kesehatan yang bekerja di
rumah sakit khususnya yang mempunyai hubungan langsung dengan pasien adalah
dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Dalam hal melakuakn tindakan
medis, yang adalah suatu tindakan yang bersifat diagnostik/terapeutik
(menentukan jenis penyakit / penyembuhannya) yang dilakukan terhadap pasien,
dokter akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas dan kewajiban
memberikan pertolongan penyembuhan bagi pasien berdasarkan ilmu pengetahuan,
kemampuan, dan kompetensi yang dimilikinya.
Secara umum bentuk persetujuan
yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana
jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat menjadi tiga
bentuk, yaitu:
1. Persetujuan tertulis, biasanya
diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana
ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 pasal 3 ayat (1) dan SK
PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang
mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis,
setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang kuat tentang perlunya
tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed
consent).
2. Persetujuan lisan,
biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak
mengandung resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien.
3. Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien
melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan
darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang
akan dilakukan terhadap dirinya.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes) no. 585 tahun 1989 tentang
Persetujuan Tindakan Medik dinyatakan bahwa Informed consent adalah
persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan
mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut
(pasal 1 ayat a). Adapun yang menjadi dasar hukum terjadinya informed
consent yaitu :
· Peraturan Menteri
Kesehatan No. 585 tahun 1989 Pasal 4 ayat 1, informasi diberikan kepada pasien
baik diminta ataupun tidak diminta.
· Peraturan Menteri
Kesehatan No. 585 tahun 1989 Pasal 2 ayat 2, semua tindakan medik yang akan
dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
· Peraturan Menteri
Kesehatan No. 585 tahun 1989 Pasal 13, apabila tindakan medik dilakukan tanpa
adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya, maka dokter dapat dikenakan
sanksi administratif berupapencabutan izin prakteknya.
Informed consent tidak boleh
menjadi penghambat atau penghalang bagi dilakukannya suatu tindakan medis
terhadap pasien dalam keadaan memaksa atau gawat darurat, dalam hal ini seorang
dokter dapat melakukan tindakan terbaik menurutnya. Dalam keadaan seperti ini
pasien dapat memberi consent yang disebut implied consent yaitu persetujuan
yang dianggap diberikan oleh pasien tanpa dinyatakan tetapi dapat ditarik
kesimpulan dari sikap dan tindakan
pasien yang bersangkutan yang menyiratkan suatu persetujuan
Pengaturan Informed consentDi Indonesia terdapat ketentuan
informed consent yang diatur dalam 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran dan Penjelasannya.
3. Kode Etik Rumah
Sakit Indonesia (KODERSI).
4. Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
1419/Men.Kes/Per/X/2005 tentang Penyelanggaraan Praktik Kedokteran.
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
7. Surat Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88.
CONTOH KASUS
Kasus yang berhubungan dengan
Persetujuan Tindakan Medik (Informed consent)juga terjadi di Rumah
Sakit Umum Daerah Waled (RSUD Waled), yaitusering terjadi ketidak kepuasan dari
keluarga dan pasien terhadap hasil akhir darioperasi yang telah dilakukan. Dari
hasil observasi terhadap 10 pelaksanaanPersetujuan Tindakan Medik ternyata
6 pelaksanaannya dilakukan oleh perawatruangan, kemudian obeservasi terhadap 10
rekam medik pasien yang telahdilakukantindakan medik berisiko tinggi terdapat 3
formulir PersetujuanTindakan Medik yang pengisian tidak lengkap.Contoh kasus
diatas menunjukan bahwa prosesInformed consent belummendapat
perhatian sepenuhnya dari profesi dokter atau tenaga kesehatan
padahal Informed consent dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan pasien disampingmengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga
kesehatan. Keserasian antarakepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan
merupakan salah satupenunjang keberhasilan pembangunan sitem kesehatan. Oleh
karena ituperlindungan hukum terhadap kepentingan kedua pihak mesti diutamakan.
Daftar Pustaka
Comments
Post a Comment