INFORMED CONSENT


Informed consent adalah persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya. Selanjutnya kata Informed terkait dengan informasi atau penjelasan.
Persetujuan Tindakan Medik atau Informed consent dalam profesi kedokteran adalah persetujuan dari pasien terhadap tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya. Persetujuan diberikan setelah pasien tersebut diberikan penjelasan yang lengkap dan objektif tentang diagnosis penyakit, upaya penyembuhan, tujuan dan pilihan tindakan yang akan dilakukan.
Tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit khususnya yang mempunyai hubungan langsung dengan pasien adalah dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Dalam hal melakuakn tindakan medis, yang adalah suatu tindakan yang bersifat diagnostik/terapeutik (menentukan jenis penyakit / penyembuhannya) yang dilakukan terhadap pasien, dokter akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas dan kewajiban memberikan pertolongan penyembuhan bagi pasien berdasarkan ilmu pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi yang dimilikinya.
Secara umum bentuk persetujuan yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat menjadi tiga bentuk, yaitu:
1. Persetujuan tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang kuat tentang perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent).
2.  Persetujuan lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien.
3.  Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes) no. 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik dinyatakan bahwa Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik  yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut (pasal 1 ayat a). Adapun yang menjadi dasar hukum terjadinya informed consent yaitu :
· Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 tahun 1989 Pasal 4 ayat 1, informasi diberikan kepada pasien baik diminta ataupun tidak diminta.
· Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 tahun 1989 Pasal 2 ayat 2, semua tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
·  Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 tahun 1989 Pasal 13, apabila tindakan medik dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya, maka dokter dapat dikenakan sanksi administratif berupapencabutan izin prakteknya.
Informed consent tidak boleh menjadi penghambat atau penghalang bagi dilakukannya suatu tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan memaksa atau gawat darurat, dalam hal ini seorang dokter dapat melakukan tindakan terbaik menurutnya. Dalam keadaan seperti ini pasien dapat memberi consent yang disebut implied consent yaitu persetujuan yang dianggap diberikan oleh pasien tanpa dinyatakan tetapi dapat ditarik kesimpulan dari     sikap dan tindakan pasien yang bersangkutan yang menyiratkan suatu persetujuan
Pengaturan Informed consentDi Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur dalam 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Penjelasannya.
3.  Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI).
4.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1419/Men.Kes/Per/X/2005 tentang Penyelanggaraan Praktik Kedokteran.
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
7.  Surat Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88.

CONTOH KASUS
Kasus yang berhubungan dengan Persetujuan Tindakan Medik (Informed consent)juga terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Waled (RSUD Waled), yaitusering terjadi ketidak kepuasan dari keluarga dan pasien terhadap hasil akhir darioperasi yang telah dilakukan. Dari hasil observasi terhadap 10 pelaksanaanPersetujuan Tindakan Medik ternyata 6 pelaksanaannya dilakukan oleh perawatruangan, kemudian obeservasi terhadap 10 rekam medik pasien yang telahdilakukantindakan medik berisiko tinggi terdapat 3 formulir PersetujuanTindakan Medik yang pengisian tidak lengkap.Contoh kasus diatas menunjukan bahwa prosesInformed consent belummendapat perhatian sepenuhnya dari profesi dokter atau tenaga kesehatan padahal Informed consent dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pasien disampingmengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga kesehatan. Keserasian antarakepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan merupakan salah satupenunjang keberhasilan pembangunan sitem kesehatan. Oleh karena ituperlindungan hukum terhadap kepentingan kedua pihak mesti diutamakan.

Daftar Pustaka


Comments